Pernyataan Forum Pimred PRMN Tanggapi Perpanjangan PPKM Darurat, Mendesak UU hingga Bantu Masyarakat

- 17 Juli 2021, 11:53 WIB
/

Portalbangkabelitung.com- Forum Pimred PRMN membuat surat pernyataan tentang perpanjangan PPKM Darurat.

Meninjau keputusan Menko PMK yang mengatakan bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilakukan sampai akhir Juli 2021, forum Pimred PRMN pun menyumbangkan tanggapannya.

Salat satu pernyataan tersebut berisikan tentang upaya membantu masyarakat dan mendesak UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Blackpink Peringati Ulang Tahun Ke-5, Rilis Trailer Film 'Blackpink The Movie' 4+1 Project, Segera Tayang!

Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat bisa terbantu dengan harapan agar pandemi Covi-19 ini segera berlalu.

Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021.

PPKM Darurat Jawa-Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luarnya memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk itu, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu, 17 Juli 2021 di SCTV: Al Semakin Dekat dengan Kemenangan

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli itu, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Pada 3 Juli 2021, hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus.

Setelah dua pekan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 56.757 kasus. Rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Baca Juga: Link Nonton Film Turki Ayla the Daughter of War Sub Indo, Mengangkat Kisah Nyata yang Penuh Haru

Tidak efektifnya PPKM Darurat diperburuk jangkauan bansos (bantuan sosial) yang tidak merata. Sehingga, mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di sisi lain, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan tidak simpatiknya aparatur dalam penegakan.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Beli Sapi Kurban, Harga Kisaran Rp 100 Juta dengan Berat Hampir 700 Kilogram

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, harus memenuhi sejumlah kewajibannya antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x