Pernyataan Forum Pimred PRMN Tanggapi Perpanjangan PPKM Darurat, Mendesak UU hingga Bantu Masyarakat

- 17 Juli 2021, 11:53 WIB
/

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Baca Juga: Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara Serta Hak Politiknya Dicabut Dalam Kasus Korupsi Benih Lobster

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

Baca Juga: Idul Adha 2021: Menteri Agama Umumkan Larangan Mudik, Shalat Ied di Rumah Saja

4.Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

6.Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.
Baca Juga: Mesra! Rizky Billar dan Lesti Kejora Menjelang Idul Adha 2021 Siapkan Sapi Kurban, Pasangan Romantis!

Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah