Portalbangkabelitung.com- Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dijatuhkan vonis lima tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor benur.
Hukuman tersebut dijatuhkan sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kieran Trippier Berharap Bisa Merumput Ke Mancester United Meski Di Usia Yang Tak Lagi Muda
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Albertus Usada saat membacakan vonis Edhy Prabowo di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Obat Gratis bagi Pasien Isoman Covid-19, Erick Thohir: Negara Hadir untuk Rakyat
Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan Edhy Prabowo karena mantan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan yang merupakan penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Baca Juga: Berniat Melaju Ke Camp Nou Joao Felix Masih Terganjal Dengan Kebijakan Atletico Madrid
Dia juga telah secara sah terbukti telah membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya.
Diketahui sebelumnya, Mentan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ekspor benur.