Hakim juga berpendapat, pleidoi yang disampaikan Edhy Prabowo tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Meyakini UMKM Dapat Menjadi Harapan Peningkatan Laju Ekonomi Nasional
Namun demikian dari seluruh dakwaan baik dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua tersebut, menurut pendapat majelis hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Albertus.
Dengan begitu, majelis hakim memutuskan, Edhy Prabowo bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor benur ini.
"Maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sepulangnya dari kunjungan kerja dari Amerika Serikat pada November 2020 yang lalu.
Baca Juga: Kongkalikong Vtube Dan ViPlus Untuk Kelabui SWIz Simak Video Berikut Ini!!
Hasil pemeriksaan Edhy Prabowo diduga menerima menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp. 24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp. 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.