Portalbangkabelitung.com- Adnan Purichta Ichsan selaku Bupati Gowa dikabarkan telah mencopot oknum Satpol PP bengis yang melakukan pemukulan terhadap warga saat razia PPKM Darurat dari jabatannya.
Pencopotan itu diumumkan melalui unggahan di akun media sosial pribadi Adnan pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Baca Juga: Innaa Lillaahi wa inna ilaihi roji’uun, Kabar Duka Menimpa Keluarga Ustad Solmed
Diketahui oknum Satpol PP bengis yang tega melakukan pemukulan terhadap wanita yang sedang hamil tersebut bernama Mardani Hamdan.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat, Sekretaris Satpol PP yang bernama Mardani Hamdan dinyatakan telah terbukti melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Anda Termasuk Orang Yang Melakukan Isolasi Mandiri, Berikut Langkah-Langkahnya
Dia juga telaj mengakui perbuatan kejinya itu terhadap pemilik kafe tersebut.
Menurut Adnan hal itu seharusnya tidak dilakukan karena aparatur negara harusnya melakukan pendekatan dan komunikasi yang efektif.
Mardani Hamdan pun terbukti menyalahgunakan wewenang dalam mengemban tugas sebagai ASN, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.