Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Polda Metro Pastikan Tetap Lakukan Penindakan Sesuai Arahan Pemerintah

- 23 Juli 2021, 22:40 WIB
Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Polda Metro Pastikan Tetap Lakukan Penindakan Sesuai Arahan Pemerintah
Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Polda Metro Pastikan Tetap Lakukan Penindakan Sesuai Arahan Pemerintah /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

Portalbangkabelitung.com- Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pengetatan keluar masuk Jakarta aman tetap berlaku dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Pengetatan tetap akan dilakukan sebagaimana dalam aturan PPKM Darurat karena substansinya masih sama.

Baca Juga: Gantikan Posisi Eka Supria Yang Meninggal Akibat Covid-19, Dani Ramdan Janji Akan Tuntaskan Pandemi Di Bekasi

"Iya, karena substansi nya sama," kata Sambodo saat dihubungi wartawan,

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan tentang perkembangan terkini tentang PPKM Darurat.

Jokowi menyebut PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang hingha angka kasus Covid-19 menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Baca Juga: Akses Keluar Masuk Rumah Tahfiz Alquran Diblokir Oknum DPRD Pangkep, Alasannya karena Suara Penghafal Berisik

"PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19," ujar Jokowi.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data permintaan bed telah mengalami penurunan," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV Tayang 24 Juli 2021: Ahem Bahagia Mendengar Pengakuan Tulus Gopi

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x