3. Bukan Memperbaiki kesalahan
Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini.
4. Hukuman
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
5. Sanggah Semua Dokumen Invalid
Apabila terdapat beberapa dokumen yang tidak valid, namun peserta hanya melakukan sanggah pada satu dokumen maka tidak akan mengubah hasil
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Pemprov Babel Tahun 2021 , Sudah Bisa di Cek!
6. Hanya Berlaku Sekali
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.