Portal Bangka Belitung – Masa Sanggah CPNS bisa dilakukan khusus bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 ketika pengumuman pada 2-3 Agustus 2021.
Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.
Tentunya, ini menjadi harapan bagi para pelamar setelah melihat pengumuman hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Namun sebelum melakukan sanggah, Portalbangkabelitung.com merangkum ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pelamar CPNS 2021 sebelum mengajukan sanggah sebagai berikut.
1. Bukan kesalahan Pelamar
Sanggahan berlaku apabila dokumen yang kita unggah sudah benar, namun dinyatakaan salah (tidak lengkap) oleh sistem.
2. Alasan Realistis
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.