Mangkir Dipanggilan Pertama, Polda Metro Jaya Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Jerinx

- 10 Agustus 2021, 14:38 WIB
Mangkir Dipanggilan Pertama, Polda Metro Jaya Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Jerinx
Mangkir Dipanggilan Pertama, Polda Metro Jaya Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Jerinx /Instagram.com/@_jrxsid_.

Portalbangkabelitung.com-  Dugaan tindak pengancaman yang dilakukan oleh musisi I Gede Ari Astina (Jerinx) bermula saat penggiat media sosial, Adam Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial beberapa waktu yang lalu.

Komentar tersebut berakibat menyulut perhatian Jerinx dan menjadi pemicu pertikaian diantara keduanya.

Baca Juga: Pemerintah China Hukum Dan Pecat Puluhan Pejabatnya Termasuk Walikota Karena Gagal Kendalikan Covid-19

Tak lama setelah pertikaian tersenut ,akun Instagram Jerinx menghilang. 

Akibat dari menghilangnya akun Instagramnya, Jerinx lantas menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun tersebut.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Meminta Kepala Daerah Untuk Memaksimalkan Anggaran Dan Otonomi Daerah Guna Melawan Pandemi

Jerinx sampai menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan melalui percakapan tersebut.

Akibatnya, Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, Deni juga sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx, Namun gagal.

Baca Juga: Kementerian Agama Dalam Waktu Dekat Akan Meluncurkan Kartu Nikah

Menanggapi perihal itu, Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Jerinx.

Pemanggilan itu bertujuan memeriksa Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman yang diterima oleh Deni.

Baca Juga: Luhut Sebut Masyarakat Akan Menggunakan Masker Selama Bertahun-tahun

Kombes Pol Yusri Yunus yang saat ini bertindak selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya berencana akan membuat surat panggilan kedua besok.

"Besok kita akan membuat rencana surat panggilan yang kedua untuk ditujukan untuk saudara J ini untuk bisa hadir," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada 9 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Lagu Butter BTS Bertahan Sebelas Minggu di Billboard Hot 100, Army Pertahankan Terus!

Yusri mengatakan tidak aturan baku mengenai kapan tersangka dalam suatu kasus akan dipanggil ulang apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan secepatnya terhadap Jerinx.

Baca Juga: Terbaru! 15 Film Barat Tayang Agustus 2021: Jadwal Tayang dan Reviews, Mulai dari CODA hingga Raging Fire

"Kapan dipanggil? Tidak ada aturan dalam KUHP harinya kapan, tapi kita upayakan menjadwalkan secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja Senin minggu depan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Amara Episode 2 SCTV 10 Agustus 2021, Afandy Berusaha ingin Bertemu Amara

Senin ini Jerinx dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Ilmuwan Menemukan Struktur Protein yang Dapat Menggandakan Diri dan Bisa Membangun Kehidupan Pertama Di Bumi

Jerinx dilaporkan oleh Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah