Kemenparekraf Bagi Sertifikat CHSE Gratis untuk Usaha di Bidang Pariwisata, Yuk Cek Syaratnya!

- 22 Agustus 2021, 15:37 WIB
Kemenparekraf bagi sertifikat CHSE gratis
Kemenparekraf bagi sertifikat CHSE gratis /Foto diambil dari Instagram resmi milik kementerian Pariwisata dan Perekonomian Kreatif/Instagram.com/@kemenparekaf.ri

 

Portalbangkabelitung.com-Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) memberi kabar baik terkait usaha di bidang pariwisata.

Kemenparekaf pada akun Instagram miliknya @kemenparekaf.ri pada hari Sabtu, 8 Agustus 2021 kemarin menginfokan bahwa sertifikasi CHSE 2021(Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) untuk usaha di bidang pariwisata sekarang gratis, dan tidak dipungut biaya sama sekali.

Sertifikasi CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sesuai protokol kesehatan, serta  panduan yang ada dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Menghimbau Masyarakat Untuk Berhentikan Aktifitas Sejenak Saat Detik-Detik Proklamasi

Dalam memiliki sertifkat CHSE ini, terdapat empat  ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik usaha di bidang pariwisata, yaitu:

1. Pemberian sertifikat CHSE hanya untuk usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata)dilakukan oleh lembaga sertifikasi.

2. Kemenparekaf memberikan label kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) yang telah terferifikasi.

3. Usaha pariwisata dan destini pariwisata  yang telah mendapatkan sertifikasi CHSE dan label I Do Care dapat menggunakan logo I Do Care pada produk jasa yang dimiliki untuk keperluan promosi pariwisata

4. Sertifikat berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Instagram kemenparekraf.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x