Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 69 Tahun 2021: Harga BBM Naik, Benarkah?Simak Penjelasannya!

- 22 Agustus 2021, 18:19 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 69 Tahun 2021: Harga BBM Naik, Benarkah?Simak Penjelasannya!
Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 69 Tahun 2021: Harga BBM Naik, Benarkah?Simak Penjelasannya! /Instagram/@jokowi


Portalbangkabelitung.com- Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistrusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada 3 Agustus 2021 lalu.

Dengan telah dikeluarkannya Perpres ini berarti telah terjadi perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014.

Sebelumnya, Jokowi telah melakukan perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Liga Italia Malam Ini, Laga Dibuka Dengan Juventus Vs Udinese

Perpres ini tidak tanya hanya akan mengatur  penyediaan dan pendistribusian jenis BBM solar dan premium yang dimiliki oleh negara.

Melainkan juga mengatur ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang dimiliki oleh perorangan.

Setidaknya ada 7 perubahan utama yang dimuat Perpres baru ini.

Baca Juga: Umur dan Biodata Member aespa di Tahun 2021 Beserta Akun Media Sosial Instagramnya

Antara lain, memuat segala yang menyangkut ketentuan distribusi BBM lewat anak perusahaan badan usaha, kewajiban kilang minyak, penetapan harga, subsidi, hingga pemeriksaan auditor.

Salah satu pasal yang berubah yaitu Pasal 14 di Perpres sebelumnya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah