Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Akibat Korupsi Uang Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 18:22 WIB
Juliari Batubara
Juliari Batubara /

 

Portalbangkabelitung.com-Berbicara masalah korupsi Indonesia memang juaranya untuk masalah satu ini, pada hari Senin, 23 Agustus 2021 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis dua belas tahun penjara terkait suap yang diterimanya.

Juliari Batubara selain divonis dua belas tahun penjara, ia juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dan enam bulan kurungan apabila terhukum tidak membayar denda tersebut.

Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan Juliari Batubara terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar Rp32, 482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial semabako Covid-19 di wilayah Jabotabek.

Baca Juga: 13 Link Bansos yang akan Segera Cair pada Bulan Agustus hingga September 2021, Cek Linknya!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliarti Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis ketika membacakan putusan terhadap Juliari di pengadilan tipikor jakarta hari ini.

Selain pidana penjara dan denda yang disebutkan sebelumnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar, jika ia tidak dsanggup membayar dalam kurun waktu sebulan setelah putusan tersebut, maka harta bendanya akan disita.

Dalam putusan hakim juga apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut maka ia juga akan dihukum pidana selama dua tahun.

Baca Juga: UPDATE: Bantuan Stimulus Listrik 50 Persen Diperpanjang Hingga Desember 2021, Yuk Simak!

“Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah