Apakah Presiden Adalah Lambang Negara ? Simak Penjelasan Berdasarkan UUD 1945 Berikut

- 25 Agustus 2021, 20:08 WIB
Apakah Presiden Adalah Lambang Negara ? Simak Penjelasan Berdasarkan UUD 1945 Berikut
Apakah Presiden Adalah Lambang Negara ? Simak Penjelasan Berdasarkan UUD 1945 Berikut /Instagram/presidensukarno/jokowi/b.jhabibie

Portalbangkabelitung.com- Banyak orang yang berdebat tentang Presiden apakah lambang atau simbol Negara.

Hal ini tentu berkaitan erat dengan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan saat ini adalah produk hukum peninggalan Belanda.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Raih Sarjana, Hampir Tidak Tidur Selama Dua Malam

Seperti yang kita ketahui Belanda sendiri menganut sistem pemerintahan parlementer.

Pasal penghinaan presiden juga telah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Jika dikaitkan dengan simbol negara Indonesia, jelas Presiden bukanlah simbol negara.

Baca Juga: Zikri Daulay Kepergok Mengomentari Foto Larissa Chou di Instagram, Netizen: Semoga Jodoh

Hal ini bisa kita lihat dari Pasal 36A UUD 1945, yang mengatakan lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Berbeda dengan sistem parlementer yang ada di Belanda, raja dan ratu merupakan simbol negara, sedangkan pemerintahan di negara itu dikelola oleh seorang perdana menteri.

Dengan begitu pasal penghinaan dibuat untuk melindungi dan menjaga martabat Raja dan Ratu Belanda yang berfungsi sebagai lambang negara.

Baca Juga: Profil Dikta Yovie and Nuno, Mantan Pacar Chef Renatta yang Kini Dikabarkan Dekat dengan Enzy Storia

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah