KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Dalam Perkara Dugaan Suap Pemilihan Kades

- 2 September 2021, 23:31 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya, anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kenakan rompi tahanan KPK.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya, anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kenakan rompi tahanan KPK. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

Yang lebih ironisnya para pemberi suap tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO). Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

KPK menyebut ada persyaratan khusus yang janggal, di mana usulan nama kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama mereka.

Hal itu menurut KPK, adalah representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga: 3 Fakta Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi karena Narkoba, Salah Satunya Ditangkap Bersama Seorang Wanita

Puput memasang tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang.

Tidak sampai disitu, Ia juga menambahkan biaya dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah