Hati-hati! Jangan Gunakan Stiker Porno di WhatsApp, Melanggar Denda Rp6 Miliar

- 4 September 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi blokir whatsapp
Ilustrasi blokir whatsapp /Freepic/

Hal tersebut bisa dikenakan sanksi yang terdapat pada UU Pornografi dan UU ITE.

Bagi yang masih mendapatkan bahkan mengirim video, foto dan siker vulgar tersebut, maka bisa langsung melapor kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga: Ruangguru Tunjuk Boy Grup Asal Korea Selatan sebagai Brand Amabassador, Treasure :Download Ruangguru Sekarang!

Akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun jika hal tersebut dilanggar.

Atau aksi tersebut juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar

Upaya tersebut mengendalikan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial yang terkadang susah untuk dikendalikan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Rapat Bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Purnomo, Ada Apa? Simak Penjelasannya.

Apalagi di zaman milenial ini kasus kejahatan pelecehan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan makin marak terjadi.***

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah