Hal tersebut bisa dikenakan sanksi yang terdapat pada UU Pornografi dan UU ITE.
Bagi yang masih mendapatkan bahkan mengirim video, foto dan siker vulgar tersebut, maka bisa langsung melapor kepada pihak yang berwenang.
Akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun jika hal tersebut dilanggar.
Atau aksi tersebut juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar
Upaya tersebut mengendalikan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial yang terkadang susah untuk dikendalikan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Rapat Bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Purnomo, Ada Apa? Simak Penjelasannya.
Apalagi di zaman milenial ini kasus kejahatan pelecehan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan makin marak terjadi.***