Alami Trauma, Korban Pelecehan Seksual Dan Perundungan KPI Menjalani Tes Kejiwaan Di RS Polri

- 7 September 2021, 00:06 WIB
Alami Trauma, Korban Pelecehan Seksual Dan Perundungan KPI Menjalani Tes Kejiwaan Di RS Polri
Alami Trauma, Korban Pelecehan Seksual Dan Perundungan KPI Menjalani Tes Kejiwaan Di RS Polri /Instagram @kpipusat/

Portalbangkabelitung.com- Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang dilakukan oleh rekan kerja korban di KPI.

Ironisnya, aksi perundungan tersebut, dilakukan oleh tujuh orang pegawai di Kantor KPI Pusat selama 2011 hingga 2020.

Hal tersebut membuat korban pelecehan seksual dan perundungan itu mengalami trauma psikologis.

Baca Juga: Posting Foto Saipul Jamil, Deddy Corbuzier Berikan Reaksi Luar Biasa Menang Medali Emas

Karyawan KPI yang menjadi korban perundungan berinisial MS akhirnya menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 6 September 2021.

Hal itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh
Muhammad Mualimin, anggota kuasa hukum MS.

“Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean,” ujar Mualimin.

Baca Juga: Fakta Shin Min Ah di Drakor Hometown Cha Cha Cha, Aktris Cantik dengan Segudang Penghargaan

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat, sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku perundungan terhadap MS, pada Senin, 6 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana menyatakan, mereka akan mendalami jumlah terduga pelaku.

Diketahui sebelumnya, MS telah melaporkan tindak perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cantik! Potret Shin Mi Ah di Drakor Hometwon Cha Cha Cha, dari Elegan sampai Seksi

Lima pegawai KPI yang telah melecehkannya berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL.

Di sisi lain, KPI menyebut phaknya telah melakukanmemeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan terhadap MS.

Kepolisian telah bekerja sama dengan KPI, hal ini dilakukan karena seluruh pelaku adalah pegawai KPI.

Baca Juga: Masyarakat Geram Dengan Ulah TV Nasional Yang Tayangkan Saipul Jamil, Anggota DPR RI Buka Suara

Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, akan menjatuhkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan kepada para pelaku.

Sebelumnya, kabar itu terungkap melalui pesan berantai di sebuah aplikasi, MS diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat.

Ia mengaku telah menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat dari 2011 hingga 2015.

Baca Juga: Daftar Pemain Manchester United Liga Inggris 2021, MU Kehadiran Pemain Baru

Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu, 1 September 2021, dalam siaran itu, korban mengaku, mengalami trauma akibat perundungan yang menjatuhkan martabat dan harganya.

Korban menyampaikan, ia sempat melapor ke Komnas HAM dan Kepolisian, tapi saat itu, Polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalahnya secara internal.

Korban pun melapor ke kantor KPI, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan parahnya pelaku tidak mendapat hukuman sama sekali.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah