Viral Oknum Dokter Diringkus Polisi Usai Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya

- 14 September 2021, 15:00 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /Dok. Humas Polda Jateng

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," kata M Iqbal Alqudusy.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah