"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," kata M Iqbal Alqudusy.***
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," kata M Iqbal Alqudusy.***
Editor: Suhargo
Sumber: Pikiran Rakyat