Di tahun 2021 ini target yang ingin dicapai ada 12,8 juta UMKM sebagai penerima BPUM.
Yang terealisasi sekitar 9,8 juta UMKM di BPUM tahap 3. Pencairan BPUM ini bisa dilakukan di BRI dan BNI.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BLT UMKM ( BPUM) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. WNI
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan atau proposal dari calon penerima BPUM
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
5. Foto Usaha
6. Memiliki Kartu Keluarga