Portalbangkabelitung.Com- Yahya Waloni meminta maaf kepada kaum Nasrani Indonesia karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Setelah, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya Waloni usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 27 September 2021.
Baca Juga: Beredar Foto KDRT Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, Benny : Ini Sih Bukan Atlit...
Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Datangi Polres Jaksel Bawa Barang Bukti, Laporkan Balik Sang Istri Kasus KDRT
Yahya pada Mei 2021 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh kepolisian untuk kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA.
Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni diduga memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama
Ia berharap, di kemudian hari, Allah SWT memberinya hikmah agar menjadi seorang pendakwah yang teladan.
Baca Juga: Puan Maharani Blusukan Vaksinasi di SMKN 72 Jakbar, Sempat Tak Dikenal Warga, Ia Pun Ajak Bicara