Portalbangkabelitung.com- Mahfud MD menjawab tanggapan terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menjelaskan, dirinya bukan lagi seorang hakim yang bisa mengintervensi hukum.
Maka dari itu, Mahfud MD meminta agar membiarkan putusan pengadilan dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau bagi saya pandangan hukum bagi saya itu, biarlah putusan pengadilan berjalan. Kadang kala orang mengatakan 'Pak Mahfud kok diam saja', lah saya kan bukan hakim. Beda kalau saya dulu hakim MK, saya bisa," katanya, saat dialog dengan Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu 29 September 2021.
Mahfud MD juga menerangkan, status HRS sudah jelas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Keluhan orang itu kok sepertinya nggak adil. Itu kan pengadilan ya saya selalu mengatakan kita kan terserah hakim sajalah, lalu saya tidak ingin konversi ke hukum," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan situasi terbaru terkait kasus percakapan yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab Firza Husein.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Fadil Imren saat berbincang dengan Deddy Corbuzier di podcast #CLOSETHEDOOR, Selasa, 7 September 2021.