Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Dua Instruksi Tentang Lanjutan PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini

- 5 Oktober 2021, 09:48 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Instagram@titokarnavian/

Portalbangkabelitung.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.

Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 dan berakhir pada 18 Oktober 2021.

Baca juga: Baca Juga: Robby Sianturi Raih Medali Perunggu Cabor Atletik 5000 M, Bangka Belitung Berada di Posisi ke-27

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dilansir dari Antara, Jakarta, 5 Oktober 2021.

Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 dan berakhir pada 18 Oktober 2021. 

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Baca Juga: Ahok Berikan Apresiasi ke Para Pekerja PHM Saat Tinjau Pengeboran Pertamina di Blok Mahakam

Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia).

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x