Portalbangkabelitung.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 47/2021 dan Inmendagri 48/2021.
Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 dan berakhir pada 18 Oktober 2021.
Baca juga: Baca Juga: Robby Sianturi Raih Medali Perunggu Cabor Atletik 5000 M, Bangka Belitung Berada di Posisi ke-27
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dilansir dari Antara, Jakarta, 5 Oktober 2021.
Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 dan berakhir pada 18 Oktober 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Baca Juga: Ahok Berikan Apresiasi ke Para Pekerja PHM Saat Tinjau Pengeboran Pertamina di Blok Mahakam
Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia).