Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Rokok Timbulkan Efek Ketagihan Lebih Tinggi Daripada Miras

- 4 Oktober 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay/

Portalbangkabelitung.com- Sebagian orang menganggap rokok berbahaya, tetapi perokok mempunyai berbagai alasan untuk tetap menghisapnya.

Habib Rizieq Shihab (HRS) mempunyai pandangan sendiri tentang rokok. Menurutnya, rokok menimbulkan ketagihan yang lebih tinggi dari minuman keras. 

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga menjelaskan secara terperinci hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah ceramah yang dihadiri banyak orang.

Baca Juga: Ibu Ulang Tahun, Ayu Ting Ting Rayakan Dengan Sederhana: Semua Punya Cinta dan Sayang yang Besar untuk Ibu

Menurut Habib Rizieq, ulama yang menyebutkan merokok makruh, mengelompokkannya ke dalam makruh tahriman.

Makruh tahriman berarti makruh yang lebih banyak mengandung mudharat atau keburukan, berdasarkan ilmu kedokteran.

Dengan demikian, lanjut Habib Rizieq, jika sering merokok, maka dapat menyebabkan hukum disepelekan. Sebab, makruh bukan mubah atau sesuatu yang diperbolehkan.

Baca Juga: Warga Jakarta Jadi Korban, Ahok Bongkar Kebohongan Anies Baswedan di Depan DPRD DKI, Benarkah ? Cek Fakta!

Namun, Ia menilai hukum rokok di Indonesia khilafiyah. Ada ulama yang menyebut rokok haram, makruh, hingga mubah.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x