Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Rokok Timbulkan Efek Ketagihan Lebih Tinggi Daripada Miras

- 4 Oktober 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay/

Apalagi di Indonesia, merokok merupakan bagian dari budaya. Beberapa ulama di daerah tertentu, bahkan mempunyai gudang tembakau.

Jadi, tidak boleh ada yang bilang menegakkan nahi munkar dengan mengobrak-abrik toko penjual rokok. Berbeda dengan berzina dan minuman keras, di mana semua ulama sepakat keduanya haram.

Baca Juga: Ibu Ulang Tahun, Ayu Ting Ting Rayakan Dengan Sederhana: Semua Punya Cinta dan Sayang yang Besar untuk Ibu

"Namun, saya pribadi ikut yang menyatakan rokok haram, karena mudharatnya itu tidak diragukan," tegas HRS.

"Jadi bagi yang belum merokok, jangan merokok. Bagi yang sudah terlanjur, berusaha menghilangkannya sedikit demi sedikit," sambungnya sebagaimana dilansir dari Seputar Tangsel 

HRS beralasan, rokok menimbulkan efek ketagihan yang lebih tinggi daripada minuman keras. Sekali-sekali saja mencoba dapat membuat seseorang mencoba lagi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah