Penjual Kulit Harimau Berhasil Dibekuk Polisi, Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

- 28 Oktober 2021, 20:58 WIB
Penjual Kulit Harimau Berhasil Dibekuk Polisi, Tersangka Terancam Pidana 5 tahun Penjara dan Denda 100 Juta/Sumber: ANTARA
Penjual Kulit Harimau Berhasil Dibekuk Polisi, Tersangka Terancam Pidana 5 tahun Penjara dan Denda 100 Juta/Sumber: ANTARA /

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Aceh.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah