Para tersangka diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Aceh.***