Tidak Ada Cuti Bersama, Pemerintah Hapus Libur Natal dan Tahun Baru Hindar Covid-19 Gelombang Tiga

- 30 Oktober 2021, 20:21 WIB
Tidak Ada Cuti Bersama, Pemerintah Hapus Libur Natal dan Tahun Baru Hindar Covid-19 Gelombang Tiga
Tidak Ada Cuti Bersama, Pemerintah Hapus Libur Natal dan Tahun Baru Hindar Covid-19 Gelombang Tiga /Pexels/Olya Kobruselva/

Portalbangkabelitung.com-Tidak ada cuti bersama, pemerintah Indonesia telah resmi memutuskan untuk menghapus cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah telah mentetapkan kebijakan penghapusan cuti bersama guna untuk melindungi masyarakat serta menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang yang berpotensi terjadi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti.

Pemerintah tidak ingin semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19 jika libur Natal dan tahun Baru tidak dihapuskan.

Baca Juga: Lirik Lagu Dangerous in Love Secret Number Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Karena itu, pemerintah juga sudah membuat berberapa program untuk mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun 2021.

Program yang sudah mereka buat di antaranya memangkas cuti bersama yang di mulai pada 24 Desember 2021 nanti.

Serta melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.

Baca Juga: Video Musik Fire Saturday Milik SECRET NUMBER Raih 2 Juta Views Kurang dari 24 Jam Sejak Awal Rilis

Keputusan tersebut bersumber pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang membahas tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x