Jelang Nataru, Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran bagi Umat Kristiani

- 3 Desember 2021, 13:15 WIB
Panduan perayaan Natal Tahun 2021
Panduan perayaan Natal Tahun 2021 /

Portalbangkabelitung.com – ​​Bulan Desember, menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Nasrani, karena perayaan Natal pada 25 Desember.

Namun, seperti pada tahun 2020, tentu perayaan ini akan sedikit berbeda, mengingat virus corona yang masih merajalela di luar sana.

Untuk itu, menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Seorang Pelajar, Kompol Heri: Untuk Berfoya Nginap di Hotel

Menteri Agama mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan perayaan Natal di rumah ibadah harus dilakukan dengan kebijakan yang sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dilansir dari Setkab, Jumat, 3 Desember 2021, berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 terkait Perayaan Natal 2021:

1. Pelaksanaan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang diberlakukan sesuai dengan PPKM Level 3;

Baca Juga: Profil dan Biodata Gaga Muhammad yang Digugat Laura Anna usai Sebabkan Kecelakaan karena Mabuk

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal :

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x