7 Potret Terkini Randy Bagus Hari Sasongko, Eks Oknum Polisi Pelaku Penyebab Novia Widyasari Akhiri Hidupnya

- 6 Desember 2021, 09:36 WIB
7 Potret Terkini Randy Bagus Hari Sasongko, Eks Oknum Polisi Pelaku Penyebab Novia Widyasari Akhiri Hidupnya
7 Potret Terkini Randy Bagus Hari Sasongko, Eks Oknum Polisi Pelaku Penyebab Novia Widyasari Akhiri Hidupnya /Instagram @tante_rempong_/

Portalbangkabelitung.com - Berikut adalah 7 potret terkini Randy Bagus Hari Sasongko, eks oknum polisi pelaku penyebab Novia Widyasari akhiri hidupnya.

Nama Randy Bagus Hari Sasongko baru-baru ini ramai dibicarakan warganet usai terkuaknya kasus kematian Novia Widyasari yang mengakhiri hidupnya.

Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI dan Randy Bagus Hari Sasongko pun menjadi trending topik Twitter sejak Sabtu, 4 Desember lalu.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Booster Dinilai Sebagai Hal yang Sensitif oleh Menkes Budi Gunadi, Berikut Ulasannya!

Randy Bagus Hari Sasongko sebelumnya merupakan oknum polisi yang merupakan pacar Novia Widyasari sekaligus merupakan pelaku penyebab Novia bunuh diri.

Karena terbukti bersalah, Randy Bagus Hari Sasongko yang sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua ini pun diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya terhitung Minggu, 5 Desember 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu, 5 Desember 2021 sebagaimana dilansir Portalbangkabelitung.com dari PMJ News.

Baca Juga: Info Layanan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Girimaya: Pfizer, Astrazeneca, dan Sinovac

 "Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya.

Tak hanya itu, foto-foto Randy Bagus mengenakan pakaian oren mendekam di balik jeruji pun tersebar luas di media sosial.

Ia dikenai sejumlah pasal pidana yang membuat hukumannya bisa berakibat penjara lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Ingat dan Catat! Ini Dosa-dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu

Lantas, bagaimana potret terkini Randy Bagus Hari Sasongko?

Berikut Portalbangkabelitung.com rangkum dalam 7 potret terkini Randy Bagus Hari Sasongko, eks oknum polisi pelaku penyebab Novia Widyasari akhiri hidupnya;

1. Profil Instagram Randy Bagus Hari Sasongko @randybagushs_.

Baca Juga: Geram, Ernest Prakasa Angkat Bicara Soal Kasus Paksa Aborsi Novia Widyasari, Ernest: Mari Melawan Atas Namanya

Saat ini, akun Instagram Randy dalam kondisi private tanpa ada satu pun postingan. Diduga postingan-postingan sebelumnya telah dihapus.

 

 

Profil Instagram Randy Bagus Hari Sasongko
Profil Instagram Randy Bagus Hari Sasongko

2. Randy Bagus saat mengenakan seragam polisi

Randy Bagus saat mengenakan seragam polisi
Randy Bagus saat mengenakan seragam polisi Twitter/@zettakyl

3. Randy Bagus Hari Sasongko bersama seorang perempuan.


Randy Bagus Hari Sasongko bersama seorang perempuan.
Randy Bagus Hari Sasongko bersama seorang perempuan.

Baca Juga: Download Video Instagram Lewat Savefrom.net, Begini Cara Mudahnya!

4. Randy Bagus Hari Sasongko dalam profil Facebook

Randy Bagus Hari Sasongko dalam profil Facebook
Randy Bagus Hari Sasongko dalam profil Facebook tangkap layar FB @Randy Bagus

5. Salah satu postingan Randy Bagus Hari Sasongko di Facebook

Salah satu postingan Randy Bagus Hari Sasongko di Facebook
Salah satu postingan Randy Bagus Hari Sasongko di Facebook

6. Randy Bagus Hari Sasongko saat di balik jeruji

Randy Bagus saat di balik jeruji
Randy Bagus saat di balik jeruji Divisi Humas Polda Jatim

Baca Juga: Film Spider-Man No Way Home: Jadwal Tayang, Sinopsis, Lengkap Link Download dan Nonton

7. Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara

Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara
Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara Divisi Humas Polda Jatim

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah