Portalbangkabelitung.com- Berikut ini hal yang harus disiapkan bagi yang ingin bepergian ke luar kota khususnya selama PPKM level 3 di berlakukan pada 24 Desember 2021 ini.
Simak penjelasannya di bawah ini.
Buat yang ingin bepergian ke luar kota untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 wajib memenuhi persyaratan berikut ini.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Gratis Drama China ' Lie to Love ' Episode 1, 2, 3 dan 4 Tayang Setiap Hari
Agar perjalanan anda aman dan tidak terhambat mulai sekarang persiapkan rencana dan siapkan berkas yang wajib dibawa kemana-mana, terutama bepergian menggunakan jalur transportasi udara.
Selain harus menyiapkan kesehatan jasmani dan rohani sebelum bepergian naik pesawat ke luar kota, anda juga harus menyiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu juga bawa surat keterangan Rapid Tes negatif Covid-19 yang aktif 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Suami 'Puas' di Ranjang, Istri Wajib Tahu agar Rumah Tangga Harmonis
Bagi yang vaksin dosis kedua juga wajib bawa kartu vaksinnya dan surat keterangan negatif rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu yang jangan lupa membawa kartu identitas diri seperti KTP.
Terkait kartu vaksin ada beberapa pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh khususnya pesawat terbang.