Terbaru! Aturan Bepergian Naik Pesawat di Masa PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

- 8 Desember 2021, 22:00 WIB
Terbaru! Aturan Bepergian Naik Pesawat di Masa PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru
Terbaru! Aturan Bepergian Naik Pesawat di Masa PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru /Reuters via Hayden Smith/speedbird5280 /

Portalbangkabelitung.com- Simak aturan terbaru terkait syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) berikut ini.

PPKM Level 3 kembali diberlakukan demi untuk menekan angka penularan Covid- 19.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan kebijakan baru terkait mudik atau bepergian dengan menggunakan pesawat terbang.

Bepergian menggunakan pesawat atau melalui jalur penerbangan tetap diizinkan.

Baca Juga: Pasangan Asli Pemeran Utama Series Tersanjung yang Tayang di We TV, Adaptasi Sinetron Terhits Tahun 90 an
Namun bagi setiap orang yang bepergian menggunakan jalur transportasi udara ini harus memenuhi persyaratan khusus agar mendapatkan izin.

Lengkapi semua persyaratan berikut ini agar perjalanan anda aman dan lancar.

Dilansir dari laman covid19.go.id, syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan bepergian menggunakan pesawat terbang yaitu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.

Surat Edaran ini tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Foto Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).

Baca Juga: Bocoran Ending Drakor Happiness Tayang Minggu Ini, Streaming dan Download Sekarang Juga
PPKM Level 3 Libur Nataru berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut ini persyaratan untuk berpergian naik pesawat terbang atau melalui jalur udara.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x