ASN Dilarang Cuti Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Kecuali dengan Tiga Alasan Berikut Ini yang Diperbolehkan!

- 1 Desember 2021, 07:10 WIB
 ASN dilarang libur cuti Natal dan Tahun Baru 2022
ASN dilarang libur cuti Natal dan Tahun Baru 2022 /Instagram/@infocpns2021

Portalbangkabelitung.com- Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 ini, ASN Dilarang mengambil libur cuti.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Adanya Inmendagri ini bertujuan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi maraknya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tembus 5 Juta Views di Vidio My Love My Enemy Kembali Tayang di SCTV, Download dan Nonton Segera!
Salah satu ketentuan yang ditetapkan adalah bahwa baik ASN hingga sekolah dilarang libur cuti.

ASN Dilarang mengambil libur cuti mulai dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sama halnya dengan libur cuti, ASN juga dilarang bepergian jauh


 Namun terkait pelarangan ini, pemerintah memberi toleransi kepada tiga alasan ASN boleh mengambil libur cuti dan bepergian jauh.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Download dan Nonton Segera Drama China Terbaru ' Lie to Love ' Kisah Romance Adaptasi Novel
Berikut ini ASN yang boleh mengambil libur cuti dan bepergian jauh selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

ASN yang diperbolehkan mengambil libur cuti apabila dengan alasan sakit dan alasan ada tugas penting serta melahirkan.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, yang akan melakukan kerja di kantor atau work from office (WFO).

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x