Portalbangkabelitung.com- Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, kembali pemerintah menerapkan PPKM.
Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Saat ini Indonesia masih dilanda bencana Covid-19 yang masih terus mengintai nyawa setiap manusia.
Oleh karena itu demi untuk menekan angka penularan Covid-19 maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru.
Baca Juga: Savefrom.net dan 7 Aplikasi Download Video dari Instagram, Youtube dan Facebook Agar Tersimpan di Galeri
Berikut ini 16 kebijakan atau aturan baru PPKM level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah telah menetapkan bahwa PPKM level 3 akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan atau kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 libur Natal dan Tahun 2022 telah resmi ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Instruksi terkait aturan atau kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 ditandatangani oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: ASTAGA Park Shin Hye Hamil Duluan, Segera Menikah dengan Choi Tae Joon, Berikut Faktanya!
Simak aturan atau kebijakan PPKM level 3 terbaru yang diberlakukan jelang hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Dilansir dari laman https://setkab.go.id berikut ini aturan atau kebijakan Pemberlakuan PPKM level 3.