UPDATE Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022

- 29 November 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19 /ANTARA/ Arif Firmansyah/

Portalbangkabelitung.com- Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, kembali pemerintah menerapkan PPKM.

Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Saat ini Indonesia masih dilanda bencana Covid-19 yang masih terus mengintai nyawa setiap manusia.

Oleh karena itu demi untuk menekan angka penularan Covid-19 maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan baru.

Baca Juga: Savefrom.net dan 7 Aplikasi Download Video dari Instagram, Youtube dan Facebook Agar Tersimpan di Galeri
Berikut ini 16 kebijakan atau aturan baru PPKM level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah telah menetapkan bahwa PPKM level 3 akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan atau kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 libur Natal dan Tahun 2022 telah resmi ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Instruksi terkait aturan atau kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 ditandatangani oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: ASTAGA Park Shin Hye Hamil Duluan, Segera Menikah dengan Choi Tae Joon, Berikut Faktanya!
Simak aturan atau kebijakan PPKM level 3 terbaru yang diberlakukan jelang hari Natal dan Tahun Baru 2022.

 Dilansir dari laman https://setkab.go.id berikut ini aturan atau kebijakan Pemberlakuan PPKM level 3.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x