UPDATE Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022

- 29 November 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19 /ANTARA/ Arif Firmansyah/

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

Baca Juga: 10 Kata Mutiara Romantis Hari Guru Nasional 2021 Cocok Buat Status WhatsApp dan Caption Postingan Instagram

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

11. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

My saBaca Juga: Update Jadwal Tayang Film Layar Lebar Tiara Andini ' My Sassy Girl' Bersama Jefri Nichol

12. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

13. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

14. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

15. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x