UPDATE Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022

- 29 November 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 di tengah Pandemi Covid-19 /ANTARA/ Arif Firmansyah/

Aturan terbaru tersebut berkaitan dengan berbagai hal mulai dari mudik hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Download Mudah Video dari Savefrom.net Bisa IG, Tiktok dan Youtube, Awas Virus Ini Kelebihan dan Kekurangannya

1. Dilarang mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

3. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.

4. Menutup semua alun-alun.

Baca Juga: 11 Fakta Menarik dari Film My Love My Enemy lagi Trending Lho di Vidio

5. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.

6. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x