15 Aktivitas yang DILARANG di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!

- 29 November 2021, 21:17 WIB
15 Aktivitas yang DILARANG Di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!
15 Aktivitas yang DILARANG Di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya! /Tangkapan layar Instagram.com @muliafireworkssfx/

Portalbangkabelitung.com- Hari Natal dan Tahun Baru 2022 tinggal menghitung hari.

Namun berbeda dengan beberapa tahun yang Natal dan Tahun Baru di sambut dengan suka cita dengan berbagai aktivitas perayaan tanpa Covid-19.

Di Natal dan Tahun Baru 2022 ini, ada banyak aktivitas yang dilarang oleh pemerintah.

Di Desember 2021 ini kembali pemerintah memberlakukan PPKM Darurat level 3.

Baca Juga: UPDATE Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022
Hal ini disebabkan oleh masih maraknya penyebaran Covid-19.

Beberapa aktivitas masyarakat terkait perayaan di Hari Natal dan Tahun Baru 2022 yang dilarang.

Aktivitas dalam hal memeriahkan hari Natal dan Tahun Baru 2022 bukan dilarang secara total namun ada beberapa kebijakan yang harus dipatuhi.

Simak aturan atau kebijakan terkait penyelenggaraan perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Download Nonton Series Layangan Putus Episode 1, 2, 3 dan 4 : Kisah Reza Rahadian Selingkuh dari Sang Istri
Beberapa ketentuan yang dilarang oleh pemerintah selama pemberlakuan PPKM Darurat level 3 selama perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

 1. Bagi ASN, Polri, TNI dan pegawai BUMN dan Swasta dilarang cuti selama libur Natal dan Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x