15 Aktivitas yang DILARANG di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!

- 29 November 2021, 21:17 WIB
15 Aktivitas yang DILARANG Di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!
15 Aktivitas yang DILARANG Di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya! /Tangkapan layar Instagram.com @muliafireworkssfx/

2. Dilarang mengadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.

3.Dilarang mengadakan aktivitas ramai di alun-alun kota.

Baca Juga: Download Mudah Video dari Savefrom.net Bisa IG, Tiktok dan Youtube, Awas Virus Ini Kelebihan dan Kekurangannya

4.Dilarang mudik

5. Dilarang bepergian menggunakan transportasi umum tanpa bukti telah menerima vaksin minimal dosis 1.

6. Dilarang mengadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah jika melebihi kuota lebih dari 50 persen kapasitas ruangan.

7. Dilarang menerima pengunjung bioskop, kafe, restoran dan tempat makan lebih dari 50 persen dari kepasitas ruangan.

Baca Juga: PPKM Kembali di Perpanjang Hingga 20 September 2021, Ada Apa? Ini Alasannya!
8. Tempat pusat perbelanjaan dilarang beroperasi di atas pukul 10 malam dan dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen kapasitas ruangan.

11. Dilarang mengadakan kegiatan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.

12. Dilarang mengadakan event yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x