2. Dilarang mengadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.
3.Dilarang mengadakan aktivitas ramai di alun-alun kota.
4.Dilarang mudik
5. Dilarang bepergian menggunakan transportasi umum tanpa bukti telah menerima vaksin minimal dosis 1.
6. Dilarang mengadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah jika melebihi kuota lebih dari 50 persen kapasitas ruangan.
7. Dilarang menerima pengunjung bioskop, kafe, restoran dan tempat makan lebih dari 50 persen dari kepasitas ruangan.
Baca Juga: PPKM Kembali di Perpanjang Hingga 20 September 2021, Ada Apa? Ini Alasannya!
8. Tempat pusat perbelanjaan dilarang beroperasi di atas pukul 10 malam dan dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen kapasitas ruangan.
11. Dilarang mengadakan kegiatan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.
12. Dilarang mengadakan event yang berpotensi menimbulkan keramaian.