15 Aktivitas yang DILARANG di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!

- 29 November 2021, 21:17 WIB
15 Aktivitas yang DILARANG Di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!
15 Aktivitas yang DILARANG Di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya! /Tangkapan layar Instagram.com @muliafireworkssfx/

13. Tempat wisata dilarang menerima wisatawan lebih dari 50 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: 11 Fakta Menarik dari Film My Love My Enemy lagi Trending Lho di Vidio
14.Dilarang menggunakan pengeras suara yang bisa menimbulkan kerumunan massa.

Nah itulah beberapa kegiatan atau aktivitas yang dilarang selama pemberlakuan PPKM Darurat level 3.

PPKM Darurat level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Bahan ini Bisa Sembuhkan Infeksi Paru-Paru dan Asam Lambung Ala dr. Zaidul Akbar

Apabila diketahui melanggar, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x