Terbaru! Aturan Bepergian Naik Pesawat di Masa PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

- 8 Desember 2021, 22:00 WIB
Terbaru! Aturan Bepergian Naik Pesawat di Masa PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru
Terbaru! Aturan Bepergian Naik Pesawat di Masa PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru /Reuters via Hayden Smith/speedbird5280 /

Setiap yang ingin yang akan bepergian masih wilayah Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan :

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Series ' Tersanjung ' Hadir di We TV dengan Kisah yang Dramatis, Nonton Segera!
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR aktif 3x24 jam sebelum keberangkatan.

1. Kartu vaksin dosis 2 dan surat keterangan negatif rapid tes antigen 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus buat yang bepergian jarak jauh di luar Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan
Kartu vaksin dosis 1 dan hasil tes Rapid Tes 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau menunjukkan hasil Rapid Tes antigen 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Savefrom.net dan 7 Aplikasi Download Video dari Instagram, Youtube dan Facebook Agar Tersimpan di Galeri
Terkait kartu vaksin diberi pengecualian buat anak-anak di bawah 12 tahun.

Selain itu buat pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dalam negeri di wilayah luar Jawa Bali.

Serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa vaksin, dengan persyaratan wajib disertai dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Hemat Kuota ! Savefrom.net Downloader Video Jernih dari Youtube, Instagram, Tiktok dan Facebook, Ini Caranya!

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x