Polisi Tetapkan Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Di Universitas Sriwijaya Sebagai Tersangka

- 12 Desember 2021, 02:47 WIB
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi.
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Portalbangkabelitung.com- Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R terancam pidana maksimal selama 12 tahun penjara.

Ancaman tersebut adalah buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Unsri tersebut.

Kombes Pol Hisar Siallagan selaku Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap tersangka R sudah melalui prosedur penyelidikan.

Baca Juga: Menang Berjanji Akan Melakukan Insvestigasi Semua Ponpes Buntut Kasus Predator Seks Di Bandung

Tersangka dikenakan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain sesuai hasil penyelidikan, Hisar juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang cukup menjerat pelaku tindakan pelecehan seksual tersebut.

Tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka yang menjadi alat bukti yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga: Oknum Brigjen TNI Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Terkait Dana TWP-AD

Ditambah satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan melalui whatsapp yang dikirimkan oleh pelaku oleh korban yang menjadi barang bukti.

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata Hisar.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah