Portalbangkabelitung.com- Artikel ini memuat tanggal merah libur nasional di tahun 2022.
Akhirnya kita telah berada di penghujung tahun 2021. Tahun yang begitu banyak cerita.
Dan datanglah tahun baru 2022 yang siap dijalani.
Baca Juga: 20 LINK Download Kalender 2022 dengan Desain Menarik, Cocok Dijadikan Pajangan di Dinding atau Meja
Berakhirnya tahun 2021 maka berakhir pula aturan libur nasionalnya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan tanggal merah hari Libur Nasional pada tahun 2022.
Ada total 16 hari libur Nasional di tahun 2022 dimana tanggal cuti bersama belum ditetapkan lantaran pemerintah masih mempertimbangkan kondisi Covid-19 di tahun depan.
Baca Juga: Kalender 2022 Indonesia Lengkap dengan Hari Libur Nasional Sesuai Ketetapan Pemerintah
Ketetapan pemerintah tersebut dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
SKB ketiga menteri tersebut ditandatangani pada tanggal 22 September.