Portalbangkabelitung.com- Tinggal hitungan hari, tahun baru 2022 akan segera datang. Berbagai peristiwa telah diallui selama tahun 2021 ini.
Artikel ini akan menyajikan tanggal merah dan libur Nasional 2022 yang perlu diketahui.
Pemerintah Indonesia telah menatapkan daftar hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Baca Juga: PDF: Download Kalender 2022, Klik Tautan Ini
Ada total 16 hari tanggal merah libur Nasional 2022, dan nol hari untuk cuti bersama.
Hal ini ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021 tanggal 22 September 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, seperti dilansir dari kemenkopmk.go.id.
Baca Juga: 15 LINK Twibbon Kalender 2022 Desain Terbaik dan Terpopuler, Cocok Dibagikan ke Media Sosial.
Dengan mengetahui tanggal merah dan hari libur di tahun 2022, Anda bisa menjadwalkan dan merencanakan pekerjaan dan liburan mulai dari sekarang.
Berikut daftar tanggal merah dan libur di tahun 2022, jumlah ada 16 hari.