Portalbangkabelitung.com- Persidangan predator seks Herry Wirawan telah digelar Selasa, 11 Januari 2022 lalu.
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, predator seks Herry Wirawan dituntut oleh jaksa penuntut dengan hukuman pidana mati.
Asep N Mulyana selaku Kepala Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan kepada Herry atas aksi asusila yang ia lakykan.
Asep mengemukakan kejahatan yang dilakukan oleh predator seks Herry Wirawan adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep.
Menurut Asep , pertimbangan hukuman mati yang dituntutkan kepada Herry adalah akibat dari kejahatan asusila kepada anak asuhnya.
Baca Juga: Arti Puasa Ayyamul Bidh dan Waktu Pelaksanaan Puasa Sunnah, Simak dan Pahami Disini!
Hal itu ia lakukan saat masih memiliki kedudukan atas kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
Jaksa menuntut Herry untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, serta membayar restitusi kepada para korban senilai Rp331 juta.