Dituntut Pidana Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI Apresiasi Sikap Jaksa Tangani Kasus Predator Seks Herry

- 12 Januari 2022, 17:53 WIB
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara /

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," pungkasnya.

Baca Juga: Tata Cara, Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Ternyata Begini Pahala Puasa Sunnah!

Beberapa pihak pun ikut memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut terhadap predator seks Herry Wirawan.

Salah satunya Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, ia memberikan tanggapan terkait tuntutan hukuman yang dilayangkan kepada predator seks Herry Wirawan.

Yandri menjelaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut hukuman mati kepada predator seks Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 anak didiknya tersebut.

Baca Juga: 20 Jurusan di UBB Universitas Bangka Belitung Daftar UTBK SBMPTN, Ayo Cek Disini!

"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri," kata Yandri.

Ia menambahkan, siapapun yang memiliki perilaku menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi sebagaimana yang dilakukan oleh Herry.

"Mudah-mudahan 'pesan' melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah