2. Merupakan siswa yang memiliki potensi akademik baik di sekolah dengan dilampirkan bukti berupa dokumen atau surat keterangan yang sah.
Dan merupakan siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi sehingga wajib melampirkan surat keterangan / dokumen yang sah.
Baca Juga: Tidak Lolos Banpres BPUM ? Cek Cara Daftar BLT UMKM Sekarang Juga
3. Siswa SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki nkartu KIP.
4. Siswa SMA sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan memiliki potensi akademik baik serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS).
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan dinyatakan diterima oleh PTN atau PTS dengan akreditasi prodi A atau B serta atau prodi C namun dengan berbagai pertimbangan.
Nah itulah kriteria para penerima beasiswa KIP 2022 yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Nantinya mahasiswa penerima KIP 2022 ini akan mendapatkan bantuan berupa bebas biaya kuliah serta mendapatkan uang saku.