Portalbangkabelitung.com- Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait harga minyak goreng premium yang semula Rp20.000 per liter kini menjadi Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah malah menemukan kendala baru yang tilmbul dalam akibat ulah oknum di masyarakat itu sendiri.
Adanya oknum yang sengaja menimbun minyak goreng murah hasil kebijakan pemerintah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian dilaporkan bakal membentuk ‘tim khusus’ yang akan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng satu harga khususnya kemasan premium.
Tim khusus tersebut bakal mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng agar tak ada pihak yang menyalahi aturan dengan menimbun barang tersebut.
Selain membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terkait dengan proses produksi hingga distribusi minyak goreng.
Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Pidato Puan Maharani Di Boyolali, Sebut Logika Berpikirnya Terlalu Buruk
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," katanya.