Oknum Polisi yang Memerkosa Mahasiswi Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Berikut Kronologi Kejadiannya

- 25 Januari 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati.
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati. /Pixabay

Portalbangkabelitung.com - Beberapa bulan terakhir sedari tahun 2021, nampaknya kasus pemerkosaan menjadi sorotan karena banyaknya kasus yang terungkap di media sosial.

Kali ini, sebuah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap mahasiswi magang di Kota Banjarmasin, viral di media sosial.

Dari cerita yang diunggah oleh akun Instagram @bangsamahasiswa , seorang mahasiswi asal Universitas Lambung Mangkurat berinisial D, mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh polisi di tempat ia magang.

Baca Juga: Judul DRAMA KOREA 2022 Terbaru, Drakor Terbaik Tayang Februari 2022 yang Romantis

Unggahan akun tersebut sempat di take down oleh pihak Instagram, namun kini telah diunggah kembali.

Kronologi kejadian ini diunggah oleh akun yang sama, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, saat pelaku yang disebutkan terang-terangan bernama Bayu Tamtomo, mengirim pesan via Whatsapp kepada D untuk pergi bersama.

Selama perjalanan, pelaku berusaha untuk mengajak korban memesan kamar, namun ditolak oleh korban.

Baca Juga: Ide Dekorasi IMLEK 2022 Tahun Macan Air, Semarakkan Rumah dengan Beragam Hiasan Warna Merah

Sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku dan korban singgah di Indomaret yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km. 13.

Pelaku kemudian turun dari mobil menuju Indomaret, sedangkan korban tetap di mobil. Sekembalinya dari Indomaret, pelaku membawa minuman bersuplemen dan menawarkannya kepada korban.

Namun, ketika melihat tutup botol yang sudah terlepas, korban menolak untuk meminumnya. Tetapi, pelaku berkali-kali memaksa korban untuk meminumnya.

Baca Juga: 13 Drama Korea Terbaru 2022, Drakor Terbaik Hiburan Akhir Pekan Bersama Keluarga dan Pacar!

Ancaman pun dilontarkan pelaku, agar ia meminum minuman tersebut. Pelaku mengancam tidak akan melanjutkan perjalanan apabila ia tidak meminumnya. Terpaksa, korban meminum minuman tersebut.

Setelah meminumnya, beberapa saat kemudian korban merasa kepalanya berat dan tubuhnya lemas, disertai jantung yang berdebar.

Hingga akhirnya, korban tidak dapat mengontrol tubuhnya. Korban pun meminta untuk diantarkan pulang ke rumah karena merasa tidak enak badan. Namun, pelaku mengatakan bahwa korban tidak bisa pulang dengan kondisi seperti itu.

Baca Juga: LINK Twibbon IMLEK 2022, Rayakan Tahun Baru Cina Shio Macan Air di Media Sosialmu

Kemudian, korban merasa ada yang mencium pipi dan bibirnya, serta ada yang meraba tubuhnya. Korban pun dibawa ke hotel dengan kondisi lemas tak sadarkan diri dengan mata tertutup dan duduk di kursi roda yang didorong pelaku.

Di kamar hotel itulah, pelaku melakukan aksi tak bermoralnya kepada korban.

Kasus ini sudah masuk dipengadilan dimana pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Hukum Suami Istri Menjilat Kemaluan, Hubungan Intim Saat Haid, Bersetubuh Lewat Belakang

Akan tetapi, korban merasa hukuman tersebut terlalu ringan dan merasa kecewa akan putusan tersebut. 

Pemerkosaan yang terjadi membawa dampak yang merugikan bagi korban secara mental dan fisik, yang mungkin akan menjadi beban seumur hidup. Namun, pelaku 'hanya' diganjar dua setengah tahun penjara.

***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Instagram Instagram @bangsamahasiswa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x