Portalbangkabelitung.com- Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penggerebekan pada salah satu kantor pinjaman online Ilegal Kamis, 27 Januari 2022.
Lokasi penggerebekan tersebut berada di
Pantai Indah Kapuk (PIK).
Buntut dari penggerebekan tersebut menuntun pihak kepolisian untuk menetapkan tiga orang tersangka.
Baca Juga: Spesifikasi Dan Harga Vivo Y 5G, Keluar Perdana Awal Februari 2022
Penetapan para tersangka tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi.
Salah satu tersangka pinjol ilegal di PIK tersebut adalah WNA asal Tiongkok.
Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Heran Tidak Ada Nama Putra Daerah Yang Diusulkan Menjadi Kepala Otorita IKN
“Telah menetapkan tiga orang tersangka (pinjol ilegal), YFC merupakan warga negara asal Cina,” kata Zulpan seperti yang dikutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, WNA berinisal YFC itu memiliki jabatan sebagai direktur pinjol ilegal yang berlokasi di PIK.