Namun, pada tahun 2018 berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan desa tersebut sebagia lokasi penambangan batuan (quarry) untuk pembangunan Bendungan Bener.
Baca Juga: Link Download Minecraft Mojang 1.18.2.03 Terbaru 2022, Unduh Skin Baru Sebelum Ketinggalan
Yang artinya penetapan lokasi penambangan tersebut tidak sesuai dengan RTRW dan berpotensi merampas sumber penghidupan masyarakat desa.
Begitu banyak keuntungan yang diberikan bukit Wadas itu sehingga warga menyebutnya sebagai ‘tanah surga di bumi Wadas’.
Warga mengatakan hidup mereka berkecukupan dari alam di ‘tanah surga’ itu.
Mereka menolak tambang bukan tanpa alasan.
Proyek Bendungan Bener merupakan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018.
Pada prosesnya proyek Bendungan Bener yang memiliki investasi proyek kurang lebih senilai 5 Triliun dari APBN mengalami penolakan khususnya di daerah Desa Wadas.