Kisruh JHT semakin memanas! Said Iqbal sebut Kemenaker Tak Hentinya Mengeluarkan Aturan yang Menyulitkan Buruh

- 15 Februari 2022, 18:10 WIB
Kisruh JHT
Kisruh JHT /Seldi Herdiansyah/

Portalbangkabelitung.com- Kisruh JHT semakin memanas!, Said Iqbal sebut Kemenaker Tak Hentinya Mengeluarkan Aturan yang Menyulitkan Buruh!

Kisruh kasus JHT (Jaminan Hari Tua) terkait pencairannya yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun menuai ragam komentar dari berbagai kalangan.

Hal ini juga menimbulkan munculnya sebuah petisi yang berisi penolakan aturan JHT.

Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat reaksi keras dari masyarakat khususnya yang berstatus sebagai pekerja.

Baca Juga: Geger! Niat Busuk Terbongkar, Skenario Besar Jatuhkan Ganjar Tersebar!

Dalam Permenaker No.22 Tahun 2022 diatur bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Bahkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sekalipun padahal sebelumnya pekerja cukup menunggu hanya 1 bulan dari masa pemunduran diri dari perusahaan untuk memperoleh manfaat JHT secara tunai.

Selain itu, selama pandemi dana tersebut dapat dijadikan modal berusaha ataupun kebutuhan harian pekerja.

Kebijakan baru ini tentu saja dianggap memberatkan bagi sebagian besar pekerja.

Baca Juga: San ATEEZ Postif Covid-19 Setelah Pulang dari Amerika Serikat, Agensi: Kami Meminta Maaf...

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Youtube TvOneNews - Kisruh JHT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah