Tren Covid-19 Melandai, Pemerintah Akan Hapus Syarat Antigen/PCR Untuk Perjalanan Domestik

- 7 Maret 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi Tes PCR
Ilustrasi Tes PCR /PIXABAY/@analogicus

Portalbangkabelitung.com- Pemerintah akan segera menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Pemerintah menemukan tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, ini memberikan dampak positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kondisi rawat inap rumah sakit juga mengalami penurunan dan kasus kematian akibat Covid-19 berkurang.

Baca Juga: Video Detik-detik Tubuh Tangmo Nida Jatuh ke Sungai, Kuat Dugaan Didorong Bukan Terjatuh

Hal ini menyebabkan, kewajiban tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik akan dihapuskan.

Hal itu dilakukan juga dalam rangka transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Pemerintah Usut Tuntas Peristiwa Tewasnya 8 Karyawan PTT Di Papua

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," katanya.

Kebijakan pertama yang akan diberlakukan adalah penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah