MA Potong Masa Tahanan Edhy Prabowo Karena Berjasa Kepada Para Nelayan

- 9 Maret 2022, 19:46 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Portalbangkabelitung.com- Mahkamah Agung (MA) menurunkan masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Keringanan yang diberikan tersebut dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas menteri.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs Persib Di BRI Liga 1 Malam Ini!

Putusan itu diketok dan diputuskan oleh ketua majelis Sofyan Sitompul.

"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: TOP 10 Film Marvel Cinematic Universe Terbaru dan Terpopuler 2022 Diperankan Oleh Bintang Hollywood

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Andi Andi Samsan Nganro membacakan putusan.

Majelis menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy sebagai aparatur negara.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x